PUASA
Ibadah puasa ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin
adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang
tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu
sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud
dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti
yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah
puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;
- Untuk pendidikan/latihan rohani
- Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
- Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
- Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya
- Mendidik kesabaran dan ketabahan
- Untuk perbaikan pergaulan
- Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin
yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan
timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
- Perlu diingat ibadah puasa Ramadhan akan membawa faedah bagi
kesehatan rohani dan jasmani jika pelaksanaannya sesuai dengan panduan
yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa, malah
mungkin ibadah puasa kita sia-sia saja.
- Allah berfirman dalam surat [Al-A'Raaf] ayat 31:
- "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki)
mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"
- Nabi S.A.W.juga bersabda:
- "Kita ini adalah kaum yang makan bila lapar, dan makan tidak kenyang."
- Tubuh manusia memerlukan makanan yang bergizi. Jika manusia makan
berlebih-lebihan sudah tentu akan membawa muzarat kepada kesehatan.
Badan bisa menjadi gemuk, yang bisa mengakibatkan sakit jantung, darah
tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu
makanlah secara sederhana, terutama ketika berbuka, mudah-mudahan Puasa
akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita.
- Sebagai rasa syukur atas segala nikmat Allah
Jenis
- Puasa yang hukumnya wajib
- Puasa Ramadan
- Puasa karena nadzar
- Puasa kifarat atau denda
- Puasa yang hukumnya sunah
- Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
- Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
- Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
- Puasa Senin dan Kamis
- Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
- Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
- Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
- Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
- Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Syarat
- Syarat wajib puasa yaitu
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Baligh (sudah cukup umur)
- Mampu melaksanakannya
- Syarat sah puasa yaitu
- Islam (tidak murtad)
- Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
- Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
- Mengetahui waktu diterimanya puasa
Rukun puasa
- Islam
- Niat
- Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari
Waktu haram puasa
Umat Islam diharamkan berpuasa pada waktu-waktu berikut ini:
- Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat
Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan
bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak
diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski
tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya
atau tidak berniat untuk puasa.
- Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua
bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam
disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada
fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut
merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan
hari besar.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه :
- "Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha" (HR Muttafaq 'alaihi)
- Hari-hari Tasyrik, yaitu pada (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
- Hari syak, yaitu pada (30 Syaban)
- Puasa selamanya
- Wanita saat sedang haid atau nifas
- Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Hal-hal yang membatalkan
Puasa akan batal jika;
- Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja.
- Bersetubuh.
- Muntah dengan disengaja.
- Keluar mani (Istimna' ) dengan disengaja.
- Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
- Hilang akal (gila atau pingsan).
- Murtad (keluar dari agama Islam).
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Mesra-mesraan, bersenggama, dan berpacaran.
Orang yang boleh membatalkan puasa
Berikut ini adalah orang yang boleh membatalkan puasa wajib (puasa Ramadhan), yaitu:
- 1. Yang wajib qada saja
Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak berpuasa, tetapi
wajib qada, artinya wajib mengganti puasanya di hari lain, sebanyak hari
yang ditinggalkan. Yaitu sebagai berikut :
- Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
- Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 89 km.
- Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya.
- Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya.
- Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas.
- Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh.
- Yang tidak wajib qada, tetapi wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qada (menggantikan puasa di hari
lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin
setiap hari yang ia tidak berpuasa, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1
mud (576 gram).
- Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya.
- Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.
- Yang wajib qadha' dan kifarat
Orang yang membatalkan puasa wajibnya dengan bersetubuh, wajib
melakukan kifarat dan qadha'. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya
yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib berpuasa
dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang
ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin,
masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.
Puasa dalam perjalanan
- Tetap berpuasa jika mampu
- Berbuka puasa jika tidak mampu
- Memilih antara tetap berpuasa atau berbuka puasa
Tingkatan puasa
Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam bukunya Ihya al-'Ulumuddin telah membagi puasa ke dalam 3 tingkatan:
- Puasanya orang awam (shaum al-'umum): menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa seperti makan dan minum.
- Puasanya orang khusus (shaum al-khusus): Selain menahan diri
dari perkara yang membatalkan puasa juga turut berpuasa dari panca
indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa.
- Puasanya orang istimewa, super khusus (shaum khusus al-khusus):
Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa dan juga
berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa
juga turut berpuasa 'hati nurani', yaitu tidak memikirkan soal
keduniaan.
Pembagian di atas memberikan umat Islam ruang untuk berpikir dan menelaah di tingkat manakah mereka berada.
Referensi
- ^ Lihat surat Al Baqarah: 187
- ^ Berdasarkan
hadits, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah
jika wanita itu haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no.
304 dan Muslim no. 79).